MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Tim Opsnal Polsek Kota Manokwari bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.
Satu tersangka lagi pencurian dan kekerasan diamankan di Polsek Manokwari Kota. Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Kota Manokwari telah mengamankan 1 pelaku berinisial KRS (22), yang merupakan otak dari aksi tersebut.
Kapolsek Kota Manokwari, IPTU. Hanny Salamena yang ditemui wartawan di halaman Polsek Kota mengatakan, penangkapan terhadap AR (19) terjadi di Kompleks Fanindi ST, Kamis (12/3/2020), sekitar pukul 15.30 WIT. Ini merupakan rentetan dari aksi pencurian dengan tindak kekerasan yang terjadi tanggal 9 Maret lalu di kompleks Kali Dingin, ujar Kapolsek.
“Penangkapan terhadap tersangka ini dari kejadian di Kali Dingin kemarin yang kita kejar, salah satunya menjadi buron, sehingga kita terus melakukan pemetaan, Puji Tuhan tadi pada pukul 15:30 WIT kami berhasil melakukan penangkapan didaerah Fanindi ST terhadap pelaku AR,” jelas Iptu Hanny.
Kapolsek menambahkan, dari tangan kedua pelaku di dapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua jenis Xeon dengan nomor polisi DS 2118 DR, yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan, berupa HP milik korban, dompet berwarna hitam, dan 1 buah gunting yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Atas tindakannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun kurungan penjara. Kini keduanya sudah di amankan di sel tahanan Mapolsek Kota Manokwari,” terangnya.(aa/bm)