Kasus Pembunuhan 4 Personil TNI di Maybrat Sudah 7 Tertangkap

0
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK.,MH merilis tersangka baru yang berhasil ditangkap.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Polda Papua Barat merilis 5 tersangka baru terkait kasus penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat, Papua Barat. Kelima tersangka ini berhasil ditangkap tim gabungan TNI – POLRI yang dipimpin Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M dan Dandim 1809 Maybrat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK.,MH mengatakan 5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap.
“5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap, sebelumnya sudah ada penangkapan terhadap tersangka MY dan SM, tanggal 27 September 2021 Yakobus Morait ditangkap saat melarikan diri di perbatasan Klamono Sorong , tanggal 28 September 2021 ditangkap Amoski dan Robianus Yam, Lukas Ki,  terakhir tanggal 29 September 2021 ditangkap Agus Yam di Kampung Horait Distrik Aitinyo, Maybrat,” ucap Kabid Humas. Kini pelaku yang awalnya 19 menjadi 21 tersangka, 7 telah tertangkap. Seluruh tersangka adalah anggota KNPB.
Tersangka terjerat PASAL 340 KUHP SUBSIDER 338 KUHP. Pasal 340 KUHP Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.  Pasal 338 KUHP Pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
“Bila ada masyarakat yang mengetahaui keberadaan DPO agar melaporkan ke layanan polisi 110 atau menghubungi Ditreskrimum Polda Papua Barat ( 082112259716), Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan (082399760680), Kanit I Reskrim Polres Sorong Selatan (081382929298). Kami Polri bersama TNI hadir ditengah masyarakat siap menjaga rasa aman masyarakat Maybrat,” tuntasnya. (rls/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.