
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari menginstruksikan 163 kampung untuk mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2026 paling lambat pada Oktober mendatang.
Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, menegaskan penetapan tenggat waktu ini bertujuan agar pemerintah kampung memiliki waktu operasional yang memadai untuk merealisasikan program sebelum tahun anggaran berakhir.
“Targetnya, penyaluran Dana Desa tahap dua maksimal terakhir Oktober. Jadi sudah tidak bisa pencairan di bulan Desember,” tegas Aswandi
Aswandi menjelaskan, mayoritas kampung telah merampungkan pencairan tahap I dan sedang memproses pelaksanaan program di lapangan. Sebagian besar di antaranya juga sudah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I tahun 2026.
Saat ini, alokasi anggaran Dana Desa tahap II untuk 163 kampung tersebut telah mengendap di rekening kas masing-masing kampung.
Meski penyerapan anggaran secara keseluruhan dinilai aman, pencairan tahap II tetap bergantung pada kepatuhan penyerahan LPJ tahap I.
“Untuk penyaluran tahap dua, masing-masing pemerintah kampung wajib mempertanggungjawabkan LPJ tahap satu terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengimbau pemerintah kampung tidak menumpuk pengerjaan fisik maupun administratif di penghujung tahun.
Pencairan yang bergeser hingga Desember dinilai berisiko mengganggu efektivitas kegiatan, mengingat padatnya agenda keagamaan menjelang akhir tahun.
“Jika Oktober cair, berarti Oktober hingga November mereka sudah bisa merampungkan pekerjaan. Sehingga per 31 Desember, seluruh penatausahaan anggaran kita resmi tuntas,” tambah nya.
Untuk tahun anggaran 2026, total alokasi Dana Desa di Kabupaten Manokwari mencapai sekitar Rp109 miliar. Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua porsi utama, yakni program regular dan porsi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Yang dikelola langsung oleh kampung sebesar Rp58 miliar berupa Dana Desa reguler, sedangkan sisanya dialokasikan untuk program KDMP,” jelas Aswandi.
Menyinggung perencanaan anggaran tahun 2027, DPMK Manokwari masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rincian alokasi.
Setelah aturan tersebut resmi diundangkan, seluruh kampung dapat menggelar Musyawarah Kampung (Muskamp) guna menyusun program kerja tahun depan.
Sementara untuk kasus Kampung Musabugoid, Aswandi mengungkapkan bahwa Pemkab Manokwari telah menerima arahan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mengupayakan kembali penyaluran dana.
Tindak lanjut tersebut merupakan respons atas kunjungan kerja Dirjen Bina Pemdes ke Manokwari beberapa waktu lalu. (mel)




















