MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ieriman Manda beserta JFU Pengelola Bantuan Hukum melaksanakan koordinasi dan memberikan pendampingan pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) 2025 kepada Lurah Sanggeng, Jeheskil pada Rabu (26/2/2025).
Ieriman dalam keterangannya mengatakan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan salah satu bentuk dukungan kanwil agar Kepala Desa/Kampung/Lurah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mengikuti seleksi PJA. Adapun kegiatan pendampingan yang dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dan substantif melalui laman pja.bphn.go.id
“Pendaftaran PJA yang semula berakhir tanggal 21 Februari 2025, diperpanjang hingga 07 Maret 2025. Namun sampai saat ini belum ada Kepala Desa/Kampung/Lurah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mendaftar PJA. Untuk itu, atas dukungan Kakanwil, kami melakukan pendampingan langsung sehingga pendaftar mendapatkan kemudahan dalam mempersiapkan persyaratan baik administarif maunpun substantif.” jelas Ieriman.
Pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Pabar mendapatkan respon positif dari Jeheskil. Menurutnya, pendampingan ini mempermudah para Kepala Desa/Kampung/Lurah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mau mendaftarkan diri untuk mengikuti PJA 2025.
“Keterbatasan SDM dan sarpras pada Kelurahan Sanggeng teratasi karena Kemenkum Papua Barat berikan pendampingan. Saya senang sekali tahun ini bisa daftar PJA 2025,” ungkapnya.
Kesempatan ini digunakan pula oleh Ieriman untuk berkoordinasi terkait aktualisasi peran paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kelurahan Sanggeng.(rls)