KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten Kaimana masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana Donald R. Wakum mengatakan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan DPRD Kaimana terkait rencana pengadaan tersebut.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB untuk mendapatkan petunjuk dan tahapan yang harus ditempuh dalam proses pengadaan.
“Langkah pertama, kita akan berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan petunjuk mengenai tahapan proses pengadaan PPPK paruh waktu,” ucapnya kepada media ini di Kantor Pemda Kaimana, Senin (21/9/2026).
Selain tahapan pengadaan, kata Wakum, pemerintah daerah juga akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data calon PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah diajukan.
“Berdasarkan data dari Aliansi PPPK Paruh Waktu, terdapat 540 orang yang diusulkan. Jumlah tersebut belum menjadi angka final karena perlu disesuaikan dengan kondisi terkini,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sejumlah nama dalam daftar tersebut kemungkinan sudah tidak memenuhi syarat untuk diusulkan, karena beberapa di antaranya telah lulus CPNS pada formasi 2021 dan 2024.
Sebagian lainnya dilaporkan telah meninggal dunia maupun bermutasi atau keluar dari Kabupaten Kaimana.
“Data 540 orang ini perlu diverifikasi dan divalidasi kembali sesuai kondisi terkini. Bisa saja jumlahnya berkurang karena ada yang sudah lulus CPNS, meninggal dunia, atau sudah mutasi keluar daerah,” ungkap Wakum.
Proses verifikasi dan validasi tersebut, kata dia, saat ini masih dalam tahap pengusulan kepada KemenPAN-RB. Pemerintah daerah masih menunggu arahan dan petunjuk dari kementerian sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Setelah kita mendapatkan petunjuk dari KemenPAN-RB, baru kita menentukan tahapan selanjutnya,” terangnya.
Donald menambahkan, tahapan lanjutan pengadaan PPPK paruh waktu akan dipertimbangkan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2027, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan petunjuk pemerintah pusat.
“Pemkab Kaimana akan memperketat verifikasi data calon PPPK paruh waktu, agar nama-nama yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil serta kebutuhan pemerintah daerah,” tutupnya. (lau)





















