KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Tim opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana, berhasil mengamankan MK (27) residivis pelaku pencurian.
MK diamankan petugas di kediamannya di Jalan Diponegoro Kaimana, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 18.30 Wit. MK kembali berurusan dengan Polisi usai melakukan aksi pencurian handphone (HP) disalah satu rumah warga, Kamis (16/5/2024) pukul 09.00 WIT.
Perkara pencurian tersebut telah dilaporkan oleh La Ode, korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/116/V/2024/SPKT/POLRES KAIMANA.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Rahman membenarkan penangkapan residivis pelaku pencurian.
Dijelaskan kronologis kejadian yakni sekitar pukul 09.00 WIT, korban sementara makan dan handphone miliknya sementara di cas di ruang tamu.
Kemudian pada saat pelapor pergi ke dapur untuk mengembalikan piring makan tersebut dan pada saat kembali pelapor melihat handphone merek VIVO warna biru navy milik pelapor sudah hilang.
Lebih lanjut Kasat Resmirm menjelaskan, menyadari handphone miliknya telah hilang, pelapor berusaha mencari dan menanyakan tetangga sekitar. Dan informasi yang didapat dari keterangan saksi jika sempat lihat terlapor MK baru saja keluar dari kamar pelapor.
“Usai mendapatkan adanya laporan kehilangan milik warga, pukul 18.30, Tim Opsnal mendatangi rumah terduga pelaku yang beralamat di Jalan Dipenogoro dan setelah dilakukan interogasi terlapor mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone merk Vivo milik La Ode,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat Boby terlapor MK adalah residivis kasus pencurian di wilayah Kaimana dan sudah sangat meresahkan warga.
“Jadi kami himbau warga untuk selalu waspada, jangan biarkan rumah dalam keadaan terbuka jika akan bepergiang,” pungkasnya. (Lau)