Gubernur Dominggus: Perpanjangan Masa Kerja dari Rumah Tunggu Hasil Koordinasi 

0
Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020.
Kebijakan  ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.
Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan usai  pelantikan tiga biro di kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (2/4/2020) mengatakan, adanya surat edaran Menpan RB Nomor 34 tahun 2020, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera berkoordinasi dengan Menpan RB. “Kita tetap mengkuti arahan Menpan RB dan Mendagri, ketika di instruksikan kita kerja dari rumah lagi maka kita lanjut,” ungkapnya.
Saat ditanya jadi hari Senin belum masuk, Dominggus menyampaikan, belum masuk karena masih menunggu petunjuk Menpan RB.
Lanjut Dominggus dimana nanti hasil koordinasi bersama Menpan RB, dan apabila instruksinya masih harus kerja dari rumah, maka akan dilanjutkan kerja dari rumah.(aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.