MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Untuk anggaran penanganan Covid-19 Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat menganggarkan dana sebesar 98 Miliard.
Namun adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2020 kemudian ditindak lanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan ditindak lanjuti Menteri Dalam Negeri untuk menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, maka nilainya hanya Rp 50 Miliar.
“Awalnya kita belum tau kebijakan pemerintah pusat, kita kira kita bertanggung jawab untuk kabupaten/ kota, “ ungkap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan, Senin ( 6/4/2020 ).
Mendagri instruksikan kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melihat kembali APBD di tahun 2020 yang sudah disahkan.”Kita lihat pos-pos apapun penggunaan yang tidak terlalu penting, taruhlah masalah rapat koordinasi, rapat teknis, yang dilaksanakan oleh OPD-OPD terkait di provinsi yang di gilir dari kabupaten/ kota ini yang kita revisi dan kita tiadakan,” katanya.
Dan anggaran tersebut bisa digunakan tentunya setelah meminta persetujuan DPRD. “Kalau mereka sudah menyetujui maka kita akan gunakan,” ungkapnya.
Menurut Dominggus intruksi ini bukan hanya untuk gubernur, tetapi untuk bupati dan walikota, maka itu di kabupaten/kota juga harus segera mengamati APBD mereka. “Kalau ada yang tidak penting maka direvisi,” tegasnya.
Berdasarkan proposal atau rincian terakhir dari Gugus Tugas Covid Papua Barat dana yang dibutuhkan berkisar sekitar Rp 50 Milliar itu akan digeser secara bertahap.
“Alat Pelindung Diri (APD) juga kita dapat dari pusat, maka akan ada pengurangan di sini, tapi juga ada hal-hal lain yang bisa ditangani kabupaten. Yang jelas kita sudah revisi dan dapatnya sekitar 50 M,” bebernya.(aa/bm)