BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua MoU dengan Kejati PB

0
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu ketika diwawancarai awak media, Kamis (13/2/2020).
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Momerandum of Undestanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali – NusaTenggara – Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dilakukan di Manokwari, Kamis (13/2/2020 ).
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, MoU itu merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Beberapa langkah strategis telah diupayakan termasuk penandatangan MoU ini, yang merupakan wujud tindak lanjut dari dukungan pemerintah daerah terhadap diberlakukannya UU Nomor 40/2004 dan UU Nomor 24/2011,” tutur Mohamad Lakotani.
Dikatakan, Negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan melalui pemberlakuan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula pemerintah Papua Barat yang memiliki tanggungjawab dan peran penting untuk memastikan pelaksanaan program BPJS dapat berjalan dengan baik, sehingga kesejahteraan tenaga kerja, baik formal maupun non formal serta keluarga bisa terus meningkat.
Lanjut Wagub, pemerintah menyadari bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar untuk menanggulangi resiko-resiko sosial ekonomi yang terjadi di Papua Barat.
Pemerintah menurutnya, wajib mendorong pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat. Termasuk didalamnya untuk memberikan fasilitas untuk peningkatan kepesertaan tenaga kerja diprogram jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua, namun kini di Papua Barat telah hadir Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk keberlanjutan kerjasama ini, maka dilaksankan teken MoU dengan Kejati Papua Barat.
“Ini untuk masalah kepatuhan terhadap pelaksana program sosial ketenaga kerjaan dilingkup Papua Barat. Isi kontennya penegakkan kepatuhan terhadap para pelaku usaha yang seharusnya mereka berkewajiban untuk melindungi para pekerja mereka, sebagai tenaga kerja dalam perusahaan mereka, tetapi mereka tidak melaksanakannya,” katanya.
“Itu kepatuhannya dan mereka yang sudah terdaftar,apakah  mereka lancar membayar iuran kepada BPJS jamsostek guna perlindungan yang ada didalam usaha mereka. Penandatanganan MoU ini berlaku hanya 2 tahun,” sambungnya.
Cakupannya bagaimana pengusaha memberikan, melaksanaknan kewajiban mereka untuk melindungi pekerja yang ada dalam lingkup usaha mereka, para pekerja harus terdaftar sebagai BPJS Jamsostek, agar kedepannya apabila terjadi resiko pada pekerja tersebut, maka ada sesuatu yang diterima oleh keluarganya dan ada perlindungan selaku penyelengara.
“Kami tadi menyerahkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Papua Barat, dimana ada tunggakan sebesar kurang lebih Rp 800 juta, dengan 60 pelaku usaha di Papua Barat yang paling terbanyak pengusaha bermasalah ada di Sorong,” katanya
Lebih lanjut, Mintje Wattu mengatakan, pihaknya memiliki target dimana semua pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara maupun bukan penyelenggara negara (non ASN dan aparatur kampung ) mendapat perlindungan.
“Itu komitmennya kita bangun bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Di Papua Barat perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada 7.700 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 104.000. Sedangkan pekerja yang sudah terdaftar hanya 3000 orang saja,” tambah Mintje Wattu. (aa/bm)
Editor: BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.