Kasus Persetubuhan Anak oleh Oknum Polisi di Kaimana Masuk Tahap Dua

0
Kejari Kaimana Terima Pelimpahan Kasus Oknum Polisi Tersangka Persetubuhan Anak.

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial MEP (29), pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kaimana, Andika Esra Awoah, menyampaikan bahwa setelah pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka resmi memasuki tahap penuntutan.

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana telah menyerahkan tersangka MEP beserta barang bukti kepada Kejari Kaimana sekitar pukul 15.30 WIT,” ungkap Andika.

Ia menjelaskan, setelah masuk tahap II, tersangka MEP akan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2025, dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana selama 20 hari ke depan.

“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kaimana untuk memasuki tahapan persidangan dan proses penuntutan,” tegasnya.

Diketahui, tersangka MEP merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pasar Baru, wilayah Polsek Kaimana Kota. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. (lau)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses