MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja di Manokwari pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 19.05 WIT.
Selasa (29/3/2022) Tim subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga yang memiliki atau mempunyai Narkotika jenis Ganja yang disembunyikan di tempat tinggal tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, tim subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat langsung melakukan lengintaian terhadap warga tersebut, untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan tersebut Res Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan salah satu wanita berinisial K.T (24 tahun) dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak empat bungkus pelastik berukuran sedang dan satu bungkus pelastik berukuran kecil, dengan berat kotor 23,92 gram.
Dari hasil introgasi pelaku membeberkan bahwa telah mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu lelaki yang beralamat di perumahan KPR BTN Manokwari, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Subbid 1 Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap S.J. Dari hasil penangkapan tim Res Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja sebanyak 313,5 gram, dua buah HP dan sejumlah uang tunai gasil penjualan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H membenarkan adanya penangkapan tergadap 2 orang pelaku pengedar Nerkotika jenis Ganja di Manokwari, Sabtu kemarin,”ucap Adam.(rls/bm)