MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perempatan lampu lalu lintas haji bauw Manokwari mulai beroperasi sejak Sabtu (26/3/2022), namun masih tahap sosialisasi.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu. Subhan S. Ohoimas, bahwa mekanisme palaksanaan ETLE saat ini, masih dalam tahap sosialisasi.
“ETLE sudah beroperasi sejak peluncuran serentak akhir pekan lalu, pelaksanaan ini masih memperkenalkan hal yang baru kepada masyarakat terkait tilang elektronik,” terang Subhan
Dikatakan, terhitung sejak Senin (28/3/2022) ada beberapa pelanggar yang sudah mulai menerima konfirmasi yang akan dikirimkan oleh posko gakum, untuk melihat sejauh mana respon dari masyarakat.
“Kita juga ingin memperkenalkan bentuk surat konfirmasi yang selama ini kita sampaikan, yang dimungkinkan belum tergambarkan oleh masyarakat. Perbedaannya dengan surat konfirmasi yang kita kirim, pada pojok kanan atas surat ada kolom khusus uji coba. Nanti selepas ini dalam bentuk penindakan secara utuh, artinya yang bersangkutan harus menyelesaikan denda tilang,” Ungkapnya.
Subhan menerangkan, bagi masyarakat yang menerima surat konfirmasi, diharapkan dapat mendatangi langsung ke posko gakum di samping kantor Samsat. Sehingga secara umum masyarakat dapat melihat langsung pelanggarannya.
Subhan juga merinci, dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satlantas Polres Manokwari rutin melakukan penindakan, dan diklaim mampu mengeleminir jumlah pelanggaran.
“Dari 17 ribu sekarang berhasil dieleminir dikisaran tiga ribu hingga empat ribu pelanggar. Dalam masa percobaan ini, star diawal ini lebih mengedepankan sosialisasi, memperkenalkan terlebih dahulu, sehingga nanti dengan batas waktu yang sudah ditentukan kami akan mengirimkan laporan penindakan,” imbuhnya.
Dalam satu minggu ini masuk tahap sosialisasi, untuk memberikan waktu kepada masyarakat untuk mempelajarinya, dan minggu berikut akan dimulai mengirim surat resmi berupa penindakan.
“Untuk pelaksanaan ETLE hari pertama, kita mengirimkan surat konfirmasi kepada 5 pelanggar. Jenis pelanggarannya yakni tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm, dan melebihi batas kecepatan,” tandasnya.(dra)