Serahkan Senpi ke Polres Teluk Bintuni Suka Rela, Aser Iba Tidak Diproses Hukum

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Seorang warga Teluk Bintuni, Aser Iba, dengan suka rela menyerahkan senjata api (Senpi) jenis revolver kaliber 3,8 tanpa amunisi kepada Polres Teluk Bintuni, Kamis (17/6/2021). Aser Iba yang merupakan warga Kampung Athibo, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni tidak datang sendiri ke Makopolres Teluk Bintuni melainkan diantar keluarga.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Ira melalui Kasat Reskrim AKP Juanidy E. Weken, mengatakan keberhasilan pihak kepolisian dalam membujuk Aser Iba menyerahkan senjata api miliknya secara suka rela, merupakan program cipta kondisi, yang terus digalakan setiap bulan. Kegiatan ini guna menciptakan situs keamanan, ketertiban, di masyarakat.
“Kami dari Polres Teluk Bintuni mendapat informasi, ada yang memiliki senjata api, selanjutnya kami melakukan pendekatan – pendekatan, akhirnya pada kemarin Rabu (16/6/2021) pak Ase Iba didampingi keluarga mendatangi Polres Teluk Bintuni, melapor memiliki senjata api,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakannya, karena Aser Iba merasa takut, senjata api tersebut di simpan di wilayah Dataran Isim, Manokwari Selatan. Kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni bersama yang bersangkutan bergeser ke Dataran Isim dan mengamankan senjata api itu. “Dan memang tanpa ada perlawanan, paksaan, langsung diserahkan senjata api ini,” katanya.
Senjata api menurut keterangan Aser Iba, kata Junaidi, belum pernah digunakan. Senjata api tersebut turun temurun dipakai sebagai mas kawin dan bayar denda adat. Mengingat sikap kooperatif Aser Iba, yang bersangkutan tidak diproses hukum atas kepemilikan senjata api. Namun akan dilakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak ulang kembali.
Sementara itu kepada masyarakat, Kasat Reskrim mengimbau bagi siapa saja yang sampai saat ini masih menyimpan senjata api, dimohon untuk dengan suka rela menyerahkan ke polisi. Jika nanti pihak kepolisian yang berhasil mendapati seseorang memiliki senpi ilegal, maka tentu akan dilakukan proses hukum. (at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.