Polres Teluk Bintuni Dalami Kasus Dugaan Penipuan Alih Fungsi Lahan Cagar Alam Mangrove di Bintuni 

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Polres Teluk Bintuni mendalami kasus dugaan penipuan terkait alih fungsi lahan cagar alam mangrove di komplek depan terpadu distrik Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Jumat (11/8/2023) menjelaskan, hal ini berawal dari adanya laporan salah seorang korban penipuan berinisial S terhadap pelaku NN yang merupakan oknum ASN pada kantor seksi KSDA wilayah III Teluk Bintuni.
Melalui Laporan polisi LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT Korban S melaporkan NN setelah memberikan uang total Rp 70 Juta rupiah dengan janji alih fungsi lahan menjadi milik pribadi.
Adapun Kronologis kejadian, Pada Bulan Februari 2023 Tersangka  NN mendatangi pelapor S yang pada saat itu sedang membersihkan lahan dan mengatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan Cagar Alam.
Tersangka NN mengatakan bisa membantu mengurus alih fungsi kawasan hutan namun dengan memasang harga sebesar  Rp70 juta. Kemudian pelapor mengatakan tidak mampu membayar dengan nilai tersebut, karena ia hanya memiliki uang sebesar Rp40 Juta.
Setelah tawar menawar terjadi, akhirnya keduanya sepakat dengan harga Rp 40 juta, kemudian pelapor S memberikan uang tersebut kepada NN
Namun Beberapa hari kemudian tersangka kembali menghubungi pelapor dan meminta uang dengan alasan untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut, kemudian S mengirimkan uang sebesar Rp15 juta kepada NN selang beberapa hari kemudian tersangka mengatakan lagi bahwa ada tim BKSDA yang akan datang untuk meninjau lokasi dan meminta uang sebesar Rp 10 Juta.
Pada bulan Februari 2023 Tersangka kembali meminta uang dengan alasan untuk administrasi pengurusan alih fungsi kawasan hutan namun sampai dengan saat ini alih fungsi tersebut tidak ada, sehingga pelapor S merasa dirugikan sebesar dan melaporkannya kepada polres Teluk Bintuni.
Tersangka NN kini telah ditahan sejak 9 Agustus lalu, tersangka diancam, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat)  tahun penjara. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.