BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Sebagai wujud kerja cepat dan nyata Kapolres Baru Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid, pelaku pencurian Sapi di Kampung Argosigemerai (SP 5) Distrik Bintuni Timur, berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam oleh Satuan anggota reskrim, Jumat (11/8/2023).
Kapolres melalui Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, berawal dari laporan warga di media sosial yang diterima olehnya Jumat (11/8/2023) pukul 12.45 WIT, kemudian ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran ke rumah korban mencari tau keberadaan pelaku.
Berbekal Laporan Polisi LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, pemilik Sapi Adriyanto dan Untoro Roni Wijaya tim satreskrim melakukan penelusuran dan selang beberapa jam pada pukul 16.00 WIT sore, pelaku berinisial MW berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Adapun kronologi kejadian pencurian, Pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 pukul 04.30 WIT, MW melakukan Pencurian Sapi sebanyak satu ekor dengan cara di tembak menggunakan Senjata tabung angin ukuran 4,5 mili di jalur 7 kampung Argosigemerai (SP 5)
Sapi hasil curian langsung dipotong di TKP dagingnya di jual di salah satu toko di SP 5 jalur 10, daging sapi tersebut sebanyak 19 kg dibandrol harga Rp855 ribu.
Kemudian MW kembali melakukan aksi pencurian Sapi dengan cara menembak dengan senjata tabung angin yang sama, Jumat (11/8/2023) pukul 01.30 WIT dini hari di TKP yang sama.
Setelah itu Sapi hasil curian langsung di potong di TKP dan dijual ke pembeli yang sama di jalur 10 SP 5, pada pencurian ke dua ini pelaku berhasil mendapatkan daging sebanyak 29 kg dengan harga Rp1,3 juta. Kemudian uang dari hasil penjualan daging Sapi digunakan MW untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diperoleh yakni daging Sapi 32 kg, uang Rp.1,3 juta, parang satu buah, sejata tabung angin ukuran 4,5, satu unit Motor Mio M3 warna hitam, nomor plat PB 4427 BA.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (dr)