BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Kepolisian Resor Teluk Bintuni siap menindaklanjuti setiap laporan kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos). Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rahmatulloh Irawan, Rabu (17/6/2020) mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara di medsos.
Terkait dengan proses selanjutnya, kata Kapolres, penyidik akan melakukan tindakan penyelidikan terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan status kasus tersebut. “Terkait laporan tersebut, kami akan tindaklanjuti, ke pemilik akunnya siapa, kalau masuk unsurnya (unsur pidana) pasti kita akan proses,” kata Kapolres Hans di ruang kerjanya di Makopolres Teluk Bintuni.
Ditanya apakah admin group medsos bisa terkena pidana jika ada akun palsu yang mengunggah ujaran kebencian di group tersebut, Kapolres menegaskan jika memang ada korelasi dengan unggahan ujaran kebencian, pasti bisa diproses. “Dalam pidana itu kan ada turut serta, nanti kita akan kaji, sesuai undang – undang,” ujarnya.
Menurut Kapolres, group medsos itu ada adminnya. Oleh karena itu, ia berpesan agar admin – admin yang mengelola group di medsos harus betul – betul bisa menyaring unggahan – unggahan anggotanya. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh hal – hal semacam ini. Karena ujaran kebencian di medsos dibuat oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
“Bahkan yang bersangkutan tidak paham dampaknya di masyarakat. Apalagi di Teluk Bintuni ini, toleransi antar agama sangat baik, untuk itu saya minta masyarakat tidak terprofokasi adanya dengan penyampaian ini (ujaran kebencian sara), dan ini adalah PR (pekerjaan rumah) buat kita untuk tindak lanjut dari perkara tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya lagi. Hans berpesan kepada masyarakat Teluk Bintuni untuk tetap jaga keberagaman, dan kerukunan. (at/bm)