Pemkab Teluk Bintuni Segera Dorong Pembentukan Perda DBH

0
KLIKPAPUA.COM,MANOKWARI– Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw mengatakan, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan mendorong pembentukan peraturan daerah tentang teknis pembagian dana bagi hasil atau DBH minyak bumi dan gas (Migas).
“Tim teknis penyusunan Raperdasus akan terus mendorong agar produk hukum sebagai turunan daru Perdasus DBH migas ini segera terbentuk, sehingga masyarakat adat bisa segera menikmati,” kata Bupati di Manokwari usai diskusi DBH Migas.
Dikatakan, sesuai Perdasus yang telah ditetapkan DPR Papua Batat pada 20 Maret 2019 lalu, 100 persen dari 55 persen dana bagi hasil yang diberikan perusahaan, 40 persen akan diberikan kepada daerah penghasil, 30 persen untuk provinsi dan 30 persen sisanya untuk kabupaten/kota non penghasil.
Dari 40 persen yang diterima Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, 20 persen akan diberikan kepada masyarakat adat.
Dari 20 persebut, 10 persen  untuk pemberdayaan, dan 10 persen sisanya untuk pasca operasi yang disebut dana abadi.
“Yang 10 persen untuk pemberdayaan itu akan diterima dan dikelola langsung oleh masyarakat adat,” tuturnya. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.