Dipengaruhi Miras, Pria 17 Tahun di Bintuni Perkosa Rekan Minumnya

0
Kanit PPA Polres Teluk Bintuni,Bripka Deni Simanjuntak

BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi di Teluk Bintuni, kali ini korban di perkosa oleh teman minumnya saat pesta miras di wilayah Kota Bintuni.

Adalah pria berusia 17 tahun memperkosa rekannya yang masih berusia 16 tahun di sela-sela pesta miras Jumat (21/1/2022) sore di seputaran kota Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Deni Simanjuntak mengatakan verdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, pada Jumat sore itu, pelaku bersama rekannya laki-laki 2 orang dan 1 perempuan pesta miras di seputaran kota, lalu rekan perempuan memanggil korban untuk bergabung bersama-sama, kemudian di sela-sela pesta miras korban di perkosa ketika buang air kecil yang menyebabkan ia pingsan dan terluka.

“Untuk korban, orang tua maupun keluarga belum bisa dimintai keterangan karena korban masih belum stabil, dan masih dirawat,” kata Deni.

Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun di tambah sepertiga masa hukuman. (dr)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.