36 Narapidana Lapas Bintuni Terima Remisi

0
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, pada Upacara Pemberian Remisi Umum di Lapangan Lapas Kelas II B Teluk Bintuni, Km 11, Sabtu (17/8/2019).

BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 36 orang narapidana dan anak pidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Bintuni menerima remisi.

Pengurangan masa tahanan tersebut yang diberikan oleh negara bervariasi yakni mulai dua bulan hingga lima bulan. Pemberian pengurangan masa hukuman dibacakan oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, pada Upacara Pemberian Remisi Umum di Lapangan Lapas Kelas II B Teluk Bintuni, Km 11, Sabtu (17/8/2019).

Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan kemerdekaan menjadi hak semua warga negara tak terkecuali para narapidana dan anak pidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara kepada warga binaan atas perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” katanya.

Diharapkan agar kepada seluruh warga binaan patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada, sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada Tuhan maupun krpada sesama manusia. (at)

Editor: BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.