Polisi Berhasil Tangkap Pemilik Akun FB Evakontener, Terduga Pelaku Ujaran Kebencian

0
Kapolres Raja Ampat, Akbp. Andre Jullius William Manuputty, SIK didampingi Kasat Reskrim,Iptu Wawan Kurnadi,S.Tr.k saat press release di Mapolres Raja Ampat, Sabtu (8/5/2021).(Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.com—Polres Raja Ampat melalui Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) bersama Subditlima Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap pemilik akun Facebook (FB) Evakontener, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap orang Raja Ampat.
Pria berinisial R itu ditangkap di rumah saudaranya, di Desa Limbong, Kabupaten Goa, Selawesi Selatan pada (8/5/2021) sekira pukul 01 : 00 WITA. Sebelumnya, R dilaporkan oleh sejumlah pemuda di Mapolres Raja Ampat, Polda Papua Barat, pada 6 Mei 2021.
Kapolres Raja Ampat, Akbp. Andre Jullius William Manuputty, SIK, saat press release di Mapolres Raja Ampat, Sabtu (8/5/2021), menjelaskan, setelah beberapa orang saksi dimintai keterangan, pihaknya langsung melakukan koordinasi bersama Subditlima  Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukannya pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan R di rumah saudaranya. “Jadi rekan – rekan dari Subditlima Cyber Crime Ditreskrimsus melakukan pengembangan terhadap Laporan Polisi (LP) yang  kami sudah informasikan, dan didapati ia bersembunyi dirumah saudaranya, kemudian polisi lakukan penangkapan, ” ungkapnya.
Untuk tindak lanjutnya, Kapolres mengaku dalam waktu dekat akan mengirim beberapa anggota Satreskrim  untuk mengambil pelaku lalu di bawa kembali guna proses humum lebih lanjut.
Dalam hal ini, Ia berterima kasih kepada pihak – pihak yang telah membantu polisi dalam proses penyelidikan kasus ujaran kebencian ini, sehingga dalam waktu dua hari polisi berhasil membekuk terduga pelaku tersebut.
Tidak lupa pula Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Barat yang telah membantunya dalam pengembangan dugaan kasus tersebut, terlebih khusus pihak Polda Sulteng.
Disaat penanganan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam yang didalamnya terdapat akun facebook bernama Evakontener. “Jadi, setelah penanganan polisi mengamankan satu buah andpone yang didalamnya ada aplikasi Facebook atas nama Evakontener, ” ujar Andre.
Sembari menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong terkait pasal yang akan dikenakan kepada R. “Selain itu, kita juga sudah melaksanakan rapat forum bersama perwakilan dari Pemda Raja Ampat, perwakilan KKSS Raja Ampat, perwakilan lembaga Adat Suku Maya. Kita semua sepakat untuk menjaga sutasi Kamtibmas di Kabupaten Raja Ampat, dan tidak perbesar masalah ini. Percayakan semua proses hukum kepada kami, ” pungkasnya. (djw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.