Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mansel

0
Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Papua Barat di Pemda Mansel. (Foto: Andi/klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.com– Kakanwil Kemhukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara melakukan tatap muka bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Dalam tatap muka itu, dilakukan sosialisasi kekayaan intelektual, guna perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bagi masyarakat dan kelompok masyarakat di Manokwari Selatan.  Kegiatan tersebut, berlangsung di ruang rapat Bupati, Jumat (7/5/2021).
Bupati Markus Waran menyampaikan terima kasih, kepada Kakanwil Hukum dan HAM Papua barat atas waktunya memberikan sosialisasi tentang kekayaan intelektual. “Dengan sosialisasi ini, apabila ada karya-karya yang perlu dilindungi selain dari batik, kami  dapat menyampaikan di masyarakat kami melalui OPD terkait dan juga untuk mendorong mereka memanfaatkan potensi  mereka dalam berkarya dan mengabdi kepada bangsa dan Negara,”tutur Markus.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua PKK Ny.Sri Lestari Waran, yang sudah menyurat ke Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat untuk mendaftarkan hasil karya batik ciri khas Arfak buatan Ketua PKK, sebagai bagian untuk menonjolkan kearifan lokal budaya Arfak yang ada di Manokwari Selatan, untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,agat mendapat kepastian hukum. “Tentunya masih banyak lagi karya kearifan lokal budaya Mansel, namun yang didaftar baru sekian dan akan bertambah, karena beberapa nanti yang akan mengangkat tentang potensi wisata dan kearifan lokal yang ada,” ujarnya.
Sebelum Kakanwil Papua Barat Slamet Prihantara mengaku sangat mendukung Ketua PKK Ny. Sri Lestari Waran untuk mendaftarkan hasil karyanya. “Saya orang pertama yang mendukung ibu,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, Slamet memaparkan tentang tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Ham. Ia juga menjelaskan bahwa  Kemenkumham memiliki 4 divisi, yaitu divisi administrasi, bidang keimigrasian, bidang permasyarakatan dan pelayanan hukum. Untuk divisi, administrasi  membidangi tentang sumberdaya manusia dan keuangan. Kemudian, divisi bidang keimigrasian memiliki peran pengawasan perijinan yang berkaitan dengan hal-hal administrasi keimigrasian, termasuk melakukan pengawasan orang asing.
Selanjutnya, bidang permasyarakatan, memiliki tugas tentang sistem permasyarakatan dan lebih dikenal secara umum adalah penjara. “Penjara bukan hanya bicara tentang hukuman. Tetapi  juga bagaimana di sana dilakukan pembinaan dan pembimbingan, supaya mereka merasa tidak diasingkan, sehingga mereka mendapat kehidupan yang hakiki,” tuturnya.
Sedangkan, untuk divisi pelayanan hukum, divisi ini mengatur tugas-tugas yang tidak ringan. Sehingga devisi hukum tugasnya harus ekstra kerja keras, ekstra lembur bahkan banyak melakukan internalisasi dan harmonisasi. “Karena di sana menampung Direktorat Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM,” jelasnya.
Kemenkumham Papua Barat juga mendorong peran pemerintah daerah dalam rangka peningkatan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, guna perlindungan hukum kekayaan intelektual masyarakat dan kelompok masyarakat.
“Tahun ini merupakan tahun kekayaan intelektual, sehingga Menteri Hukum dan Ham memerintahkan seluruh aparatur di Kemenkumham khususnya di jajaran Jenderal Kekayaan Intelektual untuk bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Slamet.
Dalam sosialisasi itu, Kakanwil juga berbicara terkait potensi pariwisata, dimana potensi tersebut bisa diangkat sebagai suatu karya. “Karena kita tahu bahwa orang Papua memiliki bakat dan potensi untuk melukis, maka disitu bisa diciptakan lapangan kerja serta pemberdayaan orang asli Papua,” ungkapnya.
Selain itu, Kakanwil menjelaskan tentang cara menghargai hak intelektual pencipta suatu karya ciptaan serta mensosialisasikan tugas pemerintah tentang produk hukum lainnya, misalnya adanya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur maka disitu ada fungsinya dinas pendidikan, dinas sosial dan sejumlah OPD terkait membidangi itu. (eap)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.