Ini Kronologis Tewasnya Seorang Nelayan di Raja Ampat

0
Kapolres Raja Ampat, Andre J. William Manuputty, SIK. (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.COM-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, inisial AA (46) diamankan Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Raja Ampat, Papua Barat. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang nelayan berinisial AB (30) pada 7 September 2020 lalu, sekitar pukul 17:00 WIT, tepatnya di perairan Kampung Ubinasopen, Distrik Waegeo Timur, Kabupaten Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J. William Manuputty, SIK melalui Kasat Polair Haruni Hehega membenarkan, bahwa awalnya ada laporan tentang orang hilang di perairan Urbinasopen, kemudian kami berkoordinasi dengan tim SAR untuk melakukan upaya pencarian.   “Kronologis, saat kejadian korban sedang berkomonikasi lewat via telepon dengan kakaknya yang bernama Yanti. Namun, menurut keterangan Yanti hanya terdengar suara Gaduh atau baku pukul, kemudian ada kata – kata ta sumpahkan kau, ta sumpahkan kau, dan juga suara minta tolong,” ungkap Haruni saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/2020).
Tak lama kemudian, Yanti menelfon pemilik rakit bernama Oleng untuk memyampaikan kejadian tersebut, selanjutnya Oleng menyuruh anak buahnya yang bernama Mato agar mengecek rakit 03, tepatnya di dilokasi kejadian. “Jadi Oleng meminta anak buahnya pergi ke rakit 03, karena disana ada perkelahian. Setelah tiba sekitar pukul 17:15, Mato bertanya kepada pelaku, AB dimana?. Tapi jawabnya belum kembali (pulang) , ” terangnya.
Setelah mendengar jawaban dari AA, Mato pun kembali dan tidak lama kemudian ia menemukan sebuah kulbox dan gulungan nelon yang dijadikan pelampung sudah berlumur darah.
Karena curiga, Mato pun menyampaikan hal itu kepada bosnya (Oleng) lewat telepon bahwa diduga AB telah dibunuh. Korban AB tewas akibat dipukul dengan benda tumpul dibagian kepala dan benda tajam ditikam dibagian leher.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka AA dikenakan pasal 351 Aya (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Proses lebih lanjut, AB sudah dibawa ke RSUD Selebisolo untuk divisum. Sementara AA sudah kami tahan di sel Polres Raja Ampat, ” jelasnya. (djw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.