KLIKPAPUA.COM, PEGAF– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dalam waktu dekat akan segera menerapkan lima Peraturan daerah (Perda) yang disahkan DPRD Pegaf pada November 2018 lalu.
Kelima Perda yaitu, peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan yang terakhir retribusi izin trayek.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pegaf, Ever Dowansiba, saat ditemui usai menggelar rapat pelaksanaan Perda dengan beberapa OPD teknis, di aula kantor bupati, Distrik Anggi, Selasa (28/5/2019), mengatakan, penerapan Perda tersebut diharapkan dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi negeri atas awan Papua. Diketahui sejak kabupaten tersebut lahir hingga saat ini, belum memiliki PAD.
Untuk penerapan peraturan daerah tersebut, kata Ever, pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan ataupun persetujuan.
“Sudah disahkan oleh DPRD Pegaf, Peraturan bupati (Perbub) juga telah ada, dan telah melalui tahap evaluasi di tingkat Provinsi Papua Barat, sekarang kami akan mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan,” tutur Ever.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, lanjut ever, kelima produk regulasi daerah tersebut, akan segera disosialisasikan kepada warga setempat. Rencananya sosialisasi dilakukan pada akhir Juni atau awal Juni mendatang.
“Kami akan undang wajib pajak untuk membantu kami memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak dan retribusi yang diatur dalam Perda ini,”katanya.
Ia pun mengharapkan OPD teknis yang akan menjalankan regulasi tersebut dengan optimal, sehingga Pemerintah Pegaf pada akhir Desember nanti juga dapat melaporkan PAD.
Diwaktu yang sama, di Manokwari, Bupati Kabupaten Pegaf bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembahasan 7 perda.
“Kami masih ada 7 perda yang bisa mendatangkan PAD, namun masih dibahas di tingkat provinsi,” tutupnya.(rsl/bm)