Mulai 3 Februari PNS di Pegaf Wajib Absensi Elektronik 2 Kali Sehari

0
Kepala BKD Kabupaten Pegaf Edward Dowansiba. (Foto: klikpapua.com)
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak mulai menerapkan sistem absensi elektronik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di wilayah ruang lingkup Pemerintah Daerah Pegaf. Absensi fingerprint atau deteksi sidik jari ini, diterapkan untuk menjaga kedisiplinan dan kinerja para PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegaf, Edward Dowansiba, mengatakan, absensi tersebut akan resmi digunakan mulai tanggal 3 Februari 2020. Absensi elektronik dilakukan  dua kali sehari, yaitu pagi hari pada pukul 09:00 WIT dan sore hari pada pukul 16:00 WIT.
 “Absen fingerprint ini akan mulai pada tanggal 3 Februari, kami masih menunggu beberapa orang yang belum melakukan perekaman sidik jari. Absen masuk jam 9 pagi dan pulang kerja jam 4 sore,” kata Edward ditemui usai menggelar sosialisasi PP No.53 tahun 2010, di aula kantor bupati, Distrik Anggi, Senin (20/1/2020).
Lanjut dia, mengatakan, ceklok sebanyak dua kali bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para PNS yang selama ini belum maksimal.
Selain itu, katanya, dengan absensi elektronik pemerintah juga akan  membayar tunjangan kinerja dan uang lauk pauk sesuai dengan jumlah kehadiran PNS yang terdata pada mesin fingerprint itu.
 Pada kesempatan tersebut, Edward mengatakan, penerapan absensi elektronik ini masih diterapkan pada ASN yang sudah berstatus PNS saja. Sementara pegawai honor daerah baru akan mengisi absen elektronik pada tahun depan atau tahun 2021.
Bukan hanya itu, penerapan absensi elektronik juga masih diterapkan kepada PNS di lingkup sekretariat Kabupaten Pegaf dan yang bertugas di OPD. “Absensi elektronik untuk pegawai di puskesmas, kantor distrik, dan sekolah akan diterapkan bersama dengan pegawai honor daerah, yaitu diterapkan pada tahu 2021,” pungkasnya. (RSL/BM)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.