Lima Perda Baru Diyakini Mampu Genjot PAD di Pegaf

0
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, April Indou (kanan) bersama salah seorang ASN di Pegaf.
KLIKPAPUA.COM, PEGAF– Diterapkannya lima peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) diyakini dapat menggenjot kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah ini.
“Saya yakin perda-perda ini dapat genjot PAD buat daerah ini,” kata Wakil Ketua II DPRD  Pegaf, April Indou, di Distrik Anggi, Selasa (9/7/2019).
Untuk diketahui, sejak menjadi daerah otonomi baru hingga saat ini, daerah dengan julukan negeri atas awan Papua belum memiliki PAD sendiri. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat berkontribusi menyumbang PAD untuk daerah.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, April meminta pemerintah daerah memberikan pelayanan yang dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. “layanan jangan lama-lama, jangan sampai buat wajib pajak pusing, ijin dipermudah, dan tempat bayar pajak juga di satu tempat,” minta April.
Menurut anggota fraksi PKPI ini, sejak disosialisasikan beberapa waktu lalu kepada masyarakat, pemda pegaf  sudah dapat menarik retribusi dari perda no.15/2018  (retribusi pemakaian kekayaan daerah) dan perda no.19/2018 (retribusi ijin trayek), serta memungut pajak dari perda no.17/2018 (tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah)  dan no.18/2018 (pajak penerangan jalan).
Sementara perda no.16/2018 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB P2) baru dapat diterapkan  pada awal Januari 2019. karena pemungutan pajak tersebut harus dimulai pada awal Januari tahun berjalan. “4 sudah bisa dilakukan penarikan retribusi dan pemungutan pajak, sementara 1 perda masih menunggu awal Januari 2019,” ungkapnya.
Untuk itu ia meminta pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi khusus akan penerapan Perda no.16/2018 di daerah ini. Pengetahuan yang masih awam, dinilainya akan menjadi kendala besar dalam memungut pajak dari tanah dan rumah (pajak bumi dan bangunan). “Harus ada sosialisasi khusus ke 10 distrik dan 166 kampung,” pungkasnya. (rsl)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.