Kepala PPO Pegaf, Stoa Dowansiba.

KLIKPAPUA.COM, PEGAF– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019  menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020, belum diterapkan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

“Pegaf belum bisa menerapkan sistem zonasi, baik dengan daring (online) maupun luring (manual),” demikian kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Pegaf, Stoa Dowansiba di Distrik Anggi, Kamis (27/6/2019).

Penerapan sistem zonasi yang  mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.

Untuk sistem zonasi  daring (online), akses jaringan internet, dikatakan Stoa,  menjadi kendala utama untuk penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

“Mau ukur pake apa?, Disini tidak ada jaringan internet, google map tak bisa digunakan. Tidak mungkin mau pake meter ukur jarak rumah ke sekolah masing-masing siswa baru,” katanya.

Sementara itu, untuk sistem zonasi luring (manual) belum dapat di terapkan secara keseluruhan. Karena di daerah dengan julukan negeri atas awan Papua ini, banyak warganya belum memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun akte kelahiran. “Mau manual juga belum sepenuhnya bisa, banyak keluarga yang belum memiliki KK, dan akte lahir,” ungkapnya.

Tujuan diberlakukan PPDB dengan sistem zonasi adalah agar semua calon peserta didik  berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah terdekat dari tempat berdomisilinya. “Para orang tua di Pegaf secara otomatis memasukkan anaknya di sekolah terdekat, jadi tanpa sistem zonasi tujuannya sudah tercapai di Pegaf,” tuturnya. (rsl/red)

 Editor : BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.