MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban UDP yang terjadi di Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, pada Desember 2025 lalu.
“Kita sudah lakukan rekonstruksi pada Selasa 3 Februari 2026 dan juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir, Rabu (4/2/2026).
Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh pelaku utama berinisial TW bersama dua tersangka lainnya, SOM dan MLW, untuk memperjelas kronologi kejadian.
“Sampai saat ini tersangkanya masih 3 orang. Tersangka utama TW. Dua rekannya hanya membantu,” ungkap Agung
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti tindak pidana yang terjadi serta melihat fakta-fakta di lapangan secara langsung.
“Dari rekonstruksi itu bisa ada gambaran terlihat tindak pidana terjadi secara jelas dan peran masing-masing dari tersangka,” tambahnya.
Fakta baru terungkap bahwa saat kejadian hanya ada empat orang di lokasi, yakni korban dan ketiga tersangka, tanpa kehadiran sosok wanita seperti isu sebelumnya.
“Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa. 5 dari korban 2 orang dan saksi dari para pelaku 5 orang,” sebut Kasat Reskrim
Polresta Manokwari memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna menyelesaikan berkas perkara ini hingga tuntas.
“Kalau target kami secepatnya. Kalau dari petunjuk jaksa ada yang kurang dan perlu kita lengkapi, maka akan kita lengkapi,” pungkasnya. (mel)





















