Polsek Ransiki Amankan Ratusan Lembar Kayu Tanpa Dokumen

0
Truk bermuatan kayu papan yang diamankan Polsek Ransiki. (Foto: Andi/klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.COM– Saat operasi patroli rutin, Polsek Ransiki menangkap truk yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen (faktur angkutan).
Kapolsek Ransiki, Otto Woff saat ditemui di Polsek, membenarkan adanya penangkapan kayu tersebut. “Iya benar, saat itu kita melakukan rahasia sekitar pukul 03:30 WIT, Selasa (3/3/2020)  di salah satu jalan di Ransiki dan kita menemukan truk yang memuat kayu tanpa dokumen,” ungkapnya. Operasi rutin itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ransiki bersama beberapa anggotanya.
Lanjut dikatakan, barang bukti kayu berupa papan sebanyak 180 lembar ukuran 2,5 cm x 25 cm x4 meter dari keterangan sopir BS, kayu tersebut berasal dari Tahota, yang rencana mau di bawah ke Manokwari.
Dikatakan bahwa saat ini dalam tahap pemeriksaan, dan apabila dalam pemeriksaan unsur terpenuhi, maka statusnya akan dinaikkan ke proses penetapan tersangka. “Yang bersangkutan dikenai pasal 83 ayat 1 Huruf B UU nomor 18 tahun 2013, karena mengangkut hasil hutan tanpa disertai dokumen,” tegasnya. (eap/bm)

Editor: BUSTAM

 

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.