MANSEL,KLIKPAPUA.com–Kepala UPTD Meterologi Manokwari Firman didampingi Disperindagkop Manokwari Selatan melakukan tera ulang pompa ukur di SPBU Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Senin (13/6/2022). Ini untuk memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai yang dibayar.
“Ini pemeriksaan rutin yang kita laksanakan setiap setahun sekali. Kebetulan masa berlaku izin teranya habis sehingga tahun yang sama juga kita lakukan tera ulang,” ujar Firman saat ditemui di SPBU Oransbari.
Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaskukan di SPBU yang ada di Manokwari, di antaranya SPBU Sanggeng, Jalan Baru dan SPBU Sowi. “Kalau SPBU SP Prafi rencana kita laksanakan akhir tahun, dan kebetulan juga masa berlaku teranya berakhir di akhir tahun,” ungkap Firman.
Dari semua SPBU dan Pertashop yang telah ditera ulang telah memenuhi persyaratan kemeterologian. Dan ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi Legal.
Lanjut Firman menjelaskan, untuk masyarakat yang memiliki alat ukur seperti timbangan, juga wajib ditera ulang. Agar dalam setiap transaksi jual beli tidak ada yang dirugikan baik penjual maupun pembeli,” tutupnya. (eap)