Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Beras Bansos, Polres Bintuni Tetapkan 2 Tersangka

0
Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun. (Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Polres Teluk Bintuni akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial tahun 2021 pada Senin (13/6/2022).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun kepada wartawan mengatakan, perkara dugaan kasus penyalahgunaan beras bansos ini sesuai dengan surat laporan polisi LP. A/91/IX/2021/Papua Barat/Res Luk Bintuni/Sat Reskrim pada tanggal 9 September 2021 lalu. Penetapan ke dua tersangka yakni DN dan JM yang keduanya merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos.
Kasat Reskrim juga menjelaskan secara singkat kronologi penyalahgunaan dalam pendistribusian beras bansos, waktu itu tersangka DN selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR, yang bertugas mendistribusikan 5.917 karung beras ukuran 10 Kg bantuan sosial masa pandemi Covid-19 PPKM di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Selanjutnya tersangka DN memberikan tugas kepada tersangka JM guna mendistribusikan beras bansos tersebut ke daerah Distrik Weriagar serta Kamundan.
Dengan hal tersebutlah tersangka JM mengeluarkan 453 sak beras bansos PPKM dari dalam gudang yang akan disalurkan ke Distrik Weriagar sebanyak 350 sak dengan menggunakan transportasi laut jenis perahu longboat, dan ditengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik sehingga perahu longboat terbalik disekitar muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka  menjualnya kepada dua orang warga.
Menurut Kasat Reskrim, namun dalam pelaporannya tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen. “Dari aksi kedua tersangka negara dirugikan sekisar Rp 42 juta,” ucap Kasat Reskrim.
Dari perbuatan tersangka, keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) kemudian pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.  Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.