Inspektorat Mansel Imbau ASN Segera Laporkan LHKPN ke KPK

0
Sekretaris Inspektorat Mansel, Adhi. (Foto: Andi/klikpapua)

MANSEL,KLIKPAPUA.com – Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan imbau penyelenggara negara (ASN) untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK melalui e-LHKPN.

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Mansel, Adhi, saat ditemui awak media,baru-baru ini.

Disampaikan, batas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai Perbup Manokwari Selatan Nomor 34 Tahun 2021. Batas pelaporan LHKPN periode 2021 tanggal 28 Februari 2022.

“Pelaporan LHKPN harusnya dilakukan dari bulan Januari – Maret. Namun KPK berikan kepada daerah mengatur sesuai regulasi di daerah,” katanya.

Dia berharap penilaian LHKPN, “terbaik” tiga tahun terakhir dari KPK tetap di pertahankan dalam urusan kepatuhan pelaporan LHKPN.

“Untuk itu, dalam mengejar target progres LHKPN. Penginputan pelaporan kepatuhan LHKPN /eriode 2021 sudah kita mulai di awal tahun 2022, untuk mengejar target progres LHKPN,” kata Adhi.

Diharapkan kepada sekira 300 wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e – LHKPN dari KPK secara online.

Dikatakan, apabila ada penyelenggara negara dalam satu instansi, satu orang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan batas ditentukan dalam perbup,maka akan berdampak pada pegawai lain terhadap penundaan TPP secara otomatis.

“Ini dilakukan, supaya dalam satu instansi tersebut saling mengingatkan, kalau ada belum melaporkan LHKPN kepada KPK supaya segera melaporkan,” ungkapnya.

Sambung dia, ASN di Manokwari Selatan yang sudah melaporkan LHKPN, sekitar 10 persen, di antaranya, Inspektur. Sementara, Bupati dan Wakil dalam proses pelaporan. (eap)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.