Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail.(Foto: Laurens/klikpapua)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com – DPRK Kaimana menunda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, karena dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum final serta belum diserahkan secara resmi oleh pemerintah daerah kepada DPRK Kaimana.
Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, menegaskan pembahasan belum dapat dilakukan sebelum dokumen KUA-PPAS yang menjadi dasar pembahasan anggaran dinyatakan final dan sah.
Menurut Rahail, Badan Musyawarah DPRK Kaimana, sebelumnya telah menjadwalkan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD pada hari ini tanggal 14 hingga 24 September 2026. Namun, agenda tersebut ditunda karena dokumen belum diterima.
Rahail menjelaskan, berdasarkan surat Pemerintah Kabupaten Kaimana tertanggal 14 September 2026, RAP penggunaan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 telah final pada 11 September 2026, namun data tersebut masih dalam proses sinkronisasi teknis dari sistem keuangan Otsus ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
“RAP penggunaan Dana Otonomi Khusus Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 telah dinyatakan final oleh pemerintah daerah pada Jumat, 11 September 2026,” ujar Rahail.
Ia mengatakan, pemerintah daerah meminta agar pembahasan tetap dapat dilakukan sambil menunggu proses sinkronisasi selesai, tetapi DPRK memilih menunda pembahasan sampai dokumen KUA-PPAS benar-benar final dan disampaikan secara resmi.
“Kami berpandangan, pembahasan tanpa dokumen yang valid berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penganggaran daerah,” tegasnya.
Rahail menambahkan, bahwa pemerintah daerah juga telah berkomitmen, agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS setelah proses sinkronisasi SIPD RI selesai.
“Selanjutnya DPRK Kaimana akan melakukan Rapat Paripurna, setelah dokumen tersebut diterima dan dinyatakan lengkap,” terangnya.(lau)