MANSEL,KLIKPAPUA.com– Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2024.
Pasalnya, hingga kini baru empat OPD yang menyelesaikan kewajibannya.
Bernard menegaskan, batas waktu pengembalian temuan BPK adalah 30 September 2025. Karena itu, OPD yang belum melakukan pengembalian diminta segera melaksanakannya ke kas daerah agar tidak berimplikasi hukum.
“Saya minta kepada seluruh OPD yang belum melakukan pengembalian agar segera menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bernard saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati Mansel, Gunung Boako, Distrik Ransiki, Senin (22/9/2025).
Inspektur Mansel, Hariadhi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan baru ada empat OPD yang menindaklanjuti pengembalian.
Keempat OPD tersebut yakni Dinas Pertanian, RSUD Elia Waran, Badan Kesbangpol, dan BKPSDM.
Namun, ketika ditanya soal OPD lain yang belum melakukan pengembalian, Hariadhi memilih belum memberikan keterangan rinci.
“Nanti setelah 30 September baru saya ekspose,” ujarnya singkat. (aco)