MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Yosak Saroi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) meminta Bupati Pegaf Yosias Saroy, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye pada 28 November 2023.
“Kita sementara ini membangun komunikasi dengan Bupati Pegaf untuk segera menerbitkan Perbup penetapan lolasi pemasangan APK sebagai dasar hukum,” kata Yosak, Sabtu (11/11/2023) di Manokwari.
Mantan Ketua DPC GMNI Manokwari periode 2016-2018 ini mengatakan, peraturan bupati tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan.
“Pembentukan Perbup ini akan dibahas bersama KPU Pegaf, Bawaslu Pegaf, Pemkab Pegaf dan Forkopimda setempat. Di dalam Perbup itu juga akan mengatur tata cara pemasangan, pemeliharaan, dan pencopotan APK,” kata Yosak, Sabtu malam (11/11/2023) di Manokwari
Yosak mengaku, pihak KPU Pegaf telah KPU Pegaf sudah pernah melakukan komunikasi dengan Pemkab Pegaf, untuk segera menerbitkan Perbup untuk legetimasi hukum untuk KPU Pegaf.
“Beberapa titik yang tidak diperbolehkan memasang APK seperti area Publik, Pendidikan, kesehatan, tempat ibadah,” tuturnya.
Mantan Jurnalis ini juga mengimbau, kepada 15 Parpol peserta Pemilu di Pegaf agar tidak melalukan kampanye sebelum masa yang telah ditentukan pada 28 November.
“Imbauan KPU Pegaf kepada 15 pimpinan Parpol di Pegaf agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, jangan berkampanye, sebelum tanggal 28 November 2023,” harapnya.
Pria yang gemar membaca buku ini mengatakan, Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legeslatif DPRD Pegaf telah ditetapkan sebanyak 179 peserta. (dra)