Sudah Usia 56 Tahun? Ajukan Klaim Jaminan Hati Tua Anda Sekarang

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sampai dengan saat ini telah menyelenggarakan lima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja, salah satu di antaranya adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang disebutkan pada Pasal 22 ayat (1) bahwa : Manfaat JHT adalah berupa Uang Tunai yang dibayarkan apabila peserta sudah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Hal ini disampaikan Carolus Pg Sigalingging, Kepala Cabang Manokwari BPJS Ketenagakerjaan  dalam press rilis yang di kirimkan ke klikpapua.com, Rabu (26/1/2022).
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manokwari telah mendata bagi para pekerja di wilayah Manokwari Raya yang belum mengajukan klaim Jaminan Hari Tuanya khususnya bagi para pekerja yang sudah memasuki usia 56 tahun atau lebih dan yang akan mencapai usia 56 tahun pada tahun 2022 baik pekerja yang masih aktif bekerja maupun bagi para pekerja yang sudah tidak aktif bekerja.
Daftar nama pekerja yang sudah dan akan memasuki usia pensiun dapat dilihat pada link dibawah ini https://www.dropbox.com/scl/fi/fxjow5f8pfcvptsu3drul/DAFTAR-NAMA-PEKERJA-BELUM-KLAIM-JAMINAN-HARI-TUA-USIA-PENSIUN.xlsx?dl=0&rlkey=dbl907omy1onf9xjfi33m43vz
“Peserta yang telah masuk usia 56 tahun, walau masih aktif bekerja ataupun sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut: Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan / JAMSOSTEK / ASTEK, E-KTP, Kartu keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan NPWP (Jika Punya),” ungkapnya.
Adapun Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua dapat dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku. Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html
“Manfaat Jaminan Hari Tua yaitu berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya yang mana ini adalah hak setiap pekerj,” tandasnya.
Kepala Kantor Cabang Manokwari mengimbau bagi para pekerja yang telah berusia 56 tahun atau lebih dan masih memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan/ JAMSOSTEK /ASTEK dapat memeriksa saldo Jaminan Hari Tuanya pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
 “Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bagi pekerja yang masih aktif dapat berkordinasi langsung dengan personalia/HRD perusahaan untuk mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua,” imbuhnya.(rls/aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.