Pemberi Kerja Atau Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan

0
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Carolus Pg. Sigalingging. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Badan usaha atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup empat program jaminan.
Pemberi kerja harus memastikan karyawannya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaam. Program-program yang harus diikuti para pekerja yang pertama program jaminan kesehatan kerja, program jaminan kematian,  program jaminan hari tua,  dan yang keempat program jaminan pensiun.
“Dari empat program ini wajib untuk diikuti oleh setiap karyawan yang kerja di badan usaha atau pemberi kerja,” ungkap  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Carolus Pg. Sigalingging saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu ( 26/1/2022 ).
Menurutnya, iurannya pun itu akan mengikuti upah atau gaji yang dilaporkan oleh peserta, artinya itu iurannya itu nanti berdasarkan upah gaji yang sebenarnya.
Makanya pihaknya meminta badan usaha atau pemberi kerja agar setiap karyawan yang didaftarkan di dalam BPJS Ketenagakerjaan wajib dilaporkan gaji yang sebenarnya, supaya ketika terjadi resiko manfaat yang diterima oleh para pekerja atau pegawainya itu manfaatnya lebih.
“Untuk empat paket program itu nilai iurannya nanti ketika pemberi kerja atau peserta melaporkan gaji yang seaungguhnya, karena nilai iuran nanti dihitung dari gaji atau upah yang dilaporkan, misalnya dengan  upah standar UMR 3,2 maka iuran tiap bulannya sebesar Rp 200 ribu untuk paket program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya
Sedangkan untuk para pekerja sektor informal misalnya untuk pekerja nelayan petani, tukang ojek dll, mereka itu  bukan penerima upah, sehingga iuran yang harus mereka bayarkan tiap bulannya sebesar Rp16.800rupiah, karena mereka hanya mendapatkan dua program yakni Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.
“Kalau sektor formal kami wajibkan harus ikut tabungan karena ketika terjadi sesuatu  misalnya degan adanya pandemi Covid ada PHK dimana-mama maka si peserta bisa manfaatkan  tabungan ini untuk kelanjutan hidupnya. Sehingga kenapa sektor formal itu harus ikut tabungan atau pensiun ketika terjadi PHK itu bisa diambil oleh pesertanya,” pungkasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.