Satreskrim Polres Manokwari Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di PT Medco

0
Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari Aipda Persli Nahuway mengungkap pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Medco. Ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pencurian di lahan perkebunan PT Medco di kampung Koyani yang dilaporkan pada 31 Mei lalu, kami telah memeriksa 10 saksi dan barang bukti yang merupakan bukti transfer ke salah satu tersangka. Jumat kemarin kita memanggil sejumlah saksi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kooperatif dan mengakui perbuatan yang dilakukan,” terangnya Senin (25/7/2022).
Diungkapkan, dari tiga tersangka yang telah diamankan yaitu AI yang merupakan mandor dan otak pencurian, Y dan O diperintahkan oleh AI. “Tersangka melakukan pencurian sebanyak 7 kali AI yang merupakan mandor mengatur pencurian itu lalu di bawa oleh Y dan O. Dari pencurian tersebut kerugian sekitar Rp94 juta. Aksi dilakukan dari bulan Maret hingga Mei,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Para tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Manokwari. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.