BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol Senin (25/7/3022) meresmikan Rumah Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) Bumi Sisar Matiti di Kantor Kampung Korang Jaya (SP2) Distrik Manimeri.
Didampingi Bupati, Wakil Bupati Teluk Bintuni, dan jajarannya forkopimda, peresmian ditandai dengan pemukulan tifa dan pemotongan pita oleh Bupati dan Kajati.
Peresmian rumah RJ ini adalah yang pertama kalinya di Teluk Bintuni setelah dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Kajari Teluk Bintuni Johni A Zebua S.H, MH dalam laporanya mengatakan rumah RJ ini merupakan inisiasi dari kejaksaan, namun di fasilitasi Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Teluk Bintuni. “Rumah ini adalah wadah bagi masyarakat di sekitar kampung dalam proses penegakan dalam arti mendamaikan sebelum proses hukum,” katanya.
Johni juga mengatakan, tak hanya di SP 2 tidak menutup kemungkinan akan mendirikan rumah RJ di setiap distrik.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam sambutannya mengatakan rumah keadilan restorative justice merupakan rumah musyawarah dan mufakat telah lama diyakini sebagai bagian dari warisan leluhur yang menjadi kelebihan Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi yang harmonis dan dinamis di tengah keberagaman yang ada.
Merujuk kepada dasar negara Indonesia yakni pancasila, terutama sila keempat, maka dapat dipahami bahwa musyawarah dan mufakat telah menjadi salah satu alat utama dalam kehidupan berdemokrasi.
“Jika selama ini penyelesaian masalah hukum diselesaikan lewat lembaga yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa melibatkan proses musyawarah mufakat,” ujar Bupati.
Kini ada terobosan baru yang diprakarsai oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat dalam bentuk keadilan restorativ yaitu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan.
“Kesepakatan atas perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan Semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” kata Bupati.
Pelaksanaan program restorative justice dari Kejaksaan RI inilah yang kemudian diimplementasi oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam bentuk rumah keadilan Bumi Sisar Matiti.
Adapun program restorative justice Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang diwujudkan dalam rumah keadilan di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri ini patut diapresiasi dan didukung penuh karena rumah keadilan Bumi Sisar Matiti ini dapat menjadi instrumen mewujudkan sila keempat pancasila, dengan menjadi ruang atau tempat penyelesaian masalah hukum yang terjadi di masyarakat dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sehingga masalahnya tidak sampai ke tingkat pengadilan.
Sejalan dengan itu, merupakan sebuah kebanggaan bahwa rumah keadilan bertempat di Kampung Korano Jaya, Distrik Manimeri yang akan menjadi pilot project atau tempat percontohan bagi wadah perdamaian terhadap penyelesaian kasus hukum yang ringan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Selain itu, besar harapan saya bahwa kehadiran Rumah Keadilan Restorative di Korano Jaya ini dapat menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” harap Bupati.
“Besar harapan saya, melalui kehadiran Rumah Keadilan Restoratif di Tanah Sisar Matiti merupakan manifestasi dari keseriusan kita semua dalam menjalankan fokus penegakan hukum yang lebih humanis dan beradab,” sambungnya.
Kejati papua Barat Juniman Hutagaol SH,MM, mengatakan perkembangan masyarakat telah mempengaruhi pergeseran paradigma penegakan hukum yang mana paradigma keadilan retributif (pembalasan) telah bergeser menjadi keadilan restorative.
Hal ini tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.
Rasa keadilan masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, jaksa harus dapat menuntut atau bersikap dengan berpedoman kepada keadilan restoratif.
Perkembangan lain adalah bahwa dalam penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventifrepresif, namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana halnya mediasi penal.
Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary), Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang merupakan sumber daya manusia penegakan hukum dimasyarakat yang telah mampu mewujudkan cita-cita ideal penegakan hukum melalui keadilan restorative mengingat dimana restorative justice telah menjadi budaya hukum sehingga terjadi pergeseran instrumen pidana, dimana bukan lagi sebagai ultimum remidium namun menjadi premium remidium.
Seolah-olah persoalan dan permasalahan di masyarakat, termasuk perselisihan dalam keluarga, kerabat dan di lingkungan tempat tinggal, semuanya hanya dapat diselesaikan melalui jalur peradilan pidana.
Konsep restorative ini menggaris bawahi bahwasanya tujuan pidana adalah untuk memulihkan keadaan, keadilan restorative justice hadir sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyeleaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pada pembalasan.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara antara pelaku dengan korban dimana salah satu syarat pelaku bisa mendapatkan Restorative Justice adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatan pelaku tersebut kurang dari 5 tahun, yang salah satu contohnya yaitu kasus pencurian yang nilai barang curiannya tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Bahwa tujuan dari teori keadilan restorative sendiri yaitu keharusan untuk meyakini dan mengupayakan bahwa korban kejahatan atau keluarganya dapat kembali kepada keadaan Semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Tujuan restorative justice itu sendiri adalah untuk mendapatkan kejelasan dari peristiwa yang terjadi dengan memberi semangat kepada pelaku, mengembalikan kerugian korban, melakukan reintegrasi korban ke masyarakat dan pertanggungjawaban bersama.
“Pelaksanan restorative justice yaitu untuk mewujudkaan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan hati nurani adalah sebuah keutamaan” kata kajati
Maka untuk mengimpelementasikan hati nurani tersebut di realisasikan dengan baik dan bijak dalam koridor penegakan hukum melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Perja ini diharapkan dapat menjadi momentum yang mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Dimana tidak ada lagi kasus seperti nenek Minah dan Kakek Samirin yang sampai ke meja hijau, tidak akan ada lagi penegakan hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan ada lagi hukum yang hanya tajam kebawah. “Dengan dasar konstitusi ini, maka setiap orang termasuk para jaksa berhak untuk menggunakan hati nuraninya,” kata Kajati
Dimana, hati nurani tersebut bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus. Ketika kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan hati nurani telah tercapai secara bersamaan, maka keadilan hukum akan terwujud secara paripurna.
Semakin tinggi nilai penggunaan hati nurani maka semakin tinggi pula nilai keadilan hukum yang diwujudkan keadilan hukum yang hakiki dengan berpijak pada kemanfaatan dan kepastian hukum yang dicapai secara bersamaan melalui hati Nurani. (dr)