Buka Sosialisasi Penyelesaian Tindak Pidana Adat Sesuai PP 55/2025, Bupati Manibuy: Ini Penting untuk Dipahami Semua

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memberikan sosialisasi penyelesaian tindak pidana adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, Rabu(11/3/2026). Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.
Bupati Yohanis Manibuy mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini mengatur tentang tata cara kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. “Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mensosialisasikan aturan ini, untuk membantu masyarakat menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan hukum adat di masyarakat,” kata Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 merupakan aturan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pengakuan terhadap norma atau hukum adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks daerah seperti Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki keragaman suku, adat istiadat, serta nilai-nilai sosial yang kuat, keberadaan regulasi ini menjadi sangat relevan.
“Di satu sisi, kita menghormati dan menjaga nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” kata Bupati menjelaskan.
Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sangat penting, karena tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan unsur TNI dan Polri, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Semua pihak memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan bahwa setiap norma yang berlaku di masyarakat berjalan secara harmonis dengan ketentuan hukum negara.
“Untuk itu, saya memandang penting terselenggaranya kegiatan ini bagi kita semua. Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai substansi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, sekaligus memahami bagaimana implementasinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Bupati.
Kesamaan pemahaman ini, lanjut Bupati, sangat penting agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara tepat di daerah, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat.
Selain penyamaan persepsi, kegiatan ini juga memiliki maksud yang esensial yakni memberi pemahaman yang komprehensif tentang tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat ke dalam Perda sesuai standar yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025,” tuturnya.
 “Hal ini penting agar setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan hukum adat memiliki dasar hukum yang jelas, terukur dan sejalan dengan sistem hukum nasional,”tambahnya.
 Selanjutnya, kegiatan ini juga memfasilitasi koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan LMA 7 Suku dalam proses inventarisasi serta penelitian terhadap hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat, sehingga dapat memastikan bahwa nilai-nilai adat yang diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui oleh masyarakat.(red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses