Parpol di Papua Barat Dapat Bantuan Keuangan Pemerintah 1,6 Miliar

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— 11 partai politik (parpol) di DPR Papua Barat menerima bantuan keuangan tahun 2021 senilai Rp1,6 miliar. Penyerahan bantuan keuangan untuk 11 parpol tingkat provinsi Papua Barat melalui penandatanganan berita acara penyerahan diikuti penandatanganan pakta integritas, Jumat (20/8/2021), di Aston Niu Hotel Manokwari.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, bahwa bantuan keuangan parpol guna menjamin terlaksananya pendidikan politik kepada anggota, kader parpol dan masyarakat sebagai simpatisan.
“Bantuan keuangan Parpol ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRP dan DPRD kabupaten/kota. Dan perhitungan dalam pembagian keuangan ini disesuaikan pula dengan jumlah perolehan suara,” ujar Gubernur.
Dia mengatakan bahwa parpol yang mendapatkan kursi pada DPR Papua Barat hasil Pemilu 2019 sebanyak 11 Parpol sehingga Pemerintah mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp1,6 miliar.
Kepada 11 parpol penerima bantuan keuangan diharapkan agar memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tepatnya pada 30 Januari 2022. “Apabila pertanggungjawaban tidak dapat disampaikan pada batas waktu yang ditetapkan, maka pengajuan bantuan Parpol tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Gubernur.
Dia juga mengingatkan setiap parpol memanfaatkan sebaik mungkin bantuan keuangan yang ada untuk pembinaan organisasi jelang Pemilihan umum  (Pemilu) serentak 2024. “Segera mempersiapkan masing-masing organisasi Parpol dengan baik dan turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 agar dapat terlaksana dengan aman dan damai khususnya di provinsi ini,” ujar Gubernur.
Selanjutnya kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Baesara Wael mengatakan adapun 11 parpol  penerima bantuan di provinsi ini  ditetapkan dengan keputusan KPU Papua Barat nomor: 998/PL.01.9-KPT/92/PROV/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019.
Baesara mengatakan bahwa bantuan keuangan partai politik sebelum diserahkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi sejak Mei 2021 dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas yang dilaksanakan hari ini. “Pencarian keuangan Parpol melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, yang ditransfer ke rekening masing-masing 11 Parpol,” ujar Baesara Wael.
Adapun 11 parpol penerima bantuan keuangan provinsi Papua Barat antara lain DPW PKB, DPD Gerindra, DPD PDI-P, DPD Golkar, DPW NasDem, DPW PKS, DPW Perindo, DPW PAN, DPD HANURA, DPD Demokrat, dan DPD PKPI. (aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.