Musa Kamudi Ingatkan ASN Mau Maju Pilkada, Mundur Dulu

0
Asisten I Setda Papua Barat Bidang Pemerintahan, H. Musa Kamudi.(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA. COM– Mendekati Pilkada, ASN yang mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Bupati maupun Wakil Bupati pada Pilkada serentak harus mengundurkan diri dari ASN. Musa Kamudi saat ditemui mengatakan, aturan menyangkut ASN yang maju sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus mengundurkan diri.
“Konotasinya bahwa pada saat ditetapkan sebagai calon, maka pada saat itu harus mengundurkan diri dari ASN,” ujar Musa saat ditemui, Rabu (2/9/2020) di Swiss Belhotel Manokwari.
Menurut Musa  sebelum pengumuman tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, persyaratannya surat pengunduran diri sudah harus ada.  “Kalau sampai itu tidak dipenuhi maka bisa saja di diskualifikasi oleh KPU. Yang jelas KPU tetap mengacu pada aturan tentang persyaratan tentang yang ditentukan, ” ungkapnya.
Dikatanya, ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus sudah menyampaikan surat pengunduran diri. “Nantinya dengan ada penetapan KPU maka secara resmi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri baru akan ada pjs untuk  mengisi kekosongan, ” tutur Musa.
Sementara Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar yang ditemui di kantor Bawaslu membenarkan sudah menerima surat pengunduran diri Hermus Indouw, salah satu bakal calon bupati yang akan maju di Pilkada Manokwari. “Sedangkan untuk Sius Dowansiba masih dalam proses dan akan diantarkan kepada kami juga dalam waktu dekat, ” tambah Syors.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.