Maxi Ahoren Ungkap Keterlambatan Gaji Anggota MRP Papua Barat

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengungkap adanya keterlambatan pembayaran gaji anggota MRP.

Pasalnya, sejak mulai aktif kerja pada tanggal 6-24 Januari 2023, puluhan anggota MRP ini belum menerima gaji.

“Kami MRP belum terima gaji, sedangkan lembaga lain seperti DPR dan ASN di provinsi Papua Barat sudah dibayarkan,” kata Maxsi, Selasa (24/01/2023)

Maxsi menyebut, alasan yang sampaikan oleh Sekretaris lembaga MRP provinsi Papua Barat terkait penginputan dan perubahan nilai anggaran.

“Ada terjadi pemotongan anggaran untuk Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi Papua Barat Daya (PBD) kurang lebih 47 persen, dan sisanya untuk provinsi Papua Barat,” ujar Maxsi

Namun mengenai hak atau gaji anggota MRP, dia berharap, harus dibayarkan berdasarkan aturan yang ada.

“Sebenarnya kami anggota MRP harus terima gaji bersamaan dengan anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, dan ASN. Tapi ternyata sampai dengan hari ini, gaji kami belum dibayar,” ucapnya lagi.

Berikutnya, kata dia, alasan kedua bahwa pembayaran gaji belum tersedia, karena MRP sudah terpecah menjadi dua yakni MRP provinsi Papua Barat dan MRP provinsi Papua Barat Daya.

“Maka yang dibayar adalah anggota MRP yang berada di wilayah Manokwari Raya. Nah, disitulah permasalahan,” katanya.

Oleh sebab itu, sebagai Ketua MRP menegaskan, anggota MRP provinsi Papua Barat hanya memiliki 1 Surat Keputusan (SK) termasuk SK perpanjangan.

“Dalam SK perpanjangan tidak dipisahkan bahwa anggota MRP wilayah Manokwari Rakyat dan Papua Barat Daya, tidak ada. Jadi kami masih 1 SK. Intinya, anggota MRP masih aktif bekerja menggunakan 1 SK,” tegasnya.

Dia menyebutkan, selaku Ketua MRP dirinya sudah menjelaskan, namun alasan yang disampaikan lagi bahwa ada Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang belum masuk. Namun masih ada Dana SiLPA, yang di dalamnya juga ada Dana Otsus.

“Hari ini baru terjadi, MRP tidak dibayarkan karena MRP digaji oleh Otsus. Sedangkan dana Otsus kan ada di SiLPA juga,” ujarnya.

Tak hanya itu, sebut Ketua MRP, sekretaris berasalan bahwa tidak dibayarkan gaji anggota, karena ada terjadi kesalahan administrasi di dalam Sekretariat Lembaga MRP. Dimana, ada beberapa kegiatan yang belum diselesaikan dalam bentuk laporan. Maka harus menunggu laporan, baru gaji diberikan.

“Dan ini persoalan. Gaji adalah hak, dan kegiatan itu berbicara mengenai kewajiban. Hak atau gaji ini harus rutin dan wajib dibayarkan setiap bulan,” bebernya.

Diakui Maxsi, bahwa persoalan keterlambatan pembayaran gaji baru terjadi kali ini. Meski demikian, Ketua MRP menyampaikan, puluhan anggotanya tetap bekerja dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab melayani masyarakat.

“Saya berharap kita jangan bersembunyi di belakang Otsus, dan berpikir bahwa MRP dibayar dengan dana Otsus. Kita semua dibayar menggunakan dana Otsus, jadi itu bukan alasan yang tepat,”sebut dia.

Sudah begitu, kata dia, Sekretaris MRP dan Bendahara tidak pernah melakukan koordinasi dengan lembaga MRP. Padahal, selaku ketua sudah melayangkan surat untuk bertemu, tetapi tidak direspon.

“Kami akan layangkan surat kedua kepada mereka (sekretaris dan bendahara-red), untuk meminta penjelasan tentang pembayaran gaji,” tuturnya.

Selain itu, Ketua MRP menyampaikan juga soal kegiatan lembaga diantaranya perbaikan Kantor MRP, dan pengisian fasilitas lainnya seperti kursi dan meja unsur pimpinan.

“Dananya sudah habis, tetapi fasilitas belum ada. Sedangkan itu program tahun lalu. Tidak hanya perbaikan kantor, tapi fasilitas lainnya seperti kursi dan meja pimpinan juga tidak ada sama sekali,”katanya

Kata dia, kantor MRP sudah tidak dipergunakan hampir setahun, maka anggota bersama unsur pimpinan MRP selama melaksanakan aktifitas lembaga, hanya menggunakan ruang rapat komisi.

“Sekretaris MRP juga tidak pernah hadir di kantor, dan tidak memberikan pelayanan yang baik kepada kami anggota di lembaga,”katanya.

Untuk itu, dia berharap kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat agar dapat melihat permasalahan yang sedang terjadi di lembaga MRP. (rls)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.