MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku tindak premanisme atau pemalakan yang beraksi di kawasan Jalan Merdeka, Manokwari. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat atas laporan warga yang masuk pada Senin (27/10/2025).
“Pelaku yang kami amankan berinisial YPM (22). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi pemalakan terhadap pedagang kaki lima di Jalan Merdeka,” jelas AKP Agung Gumara Samosir.
Kronologi kejadian pada Senin (27/10/2025), TEKAB Polresta Manokwari mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Pelabuhan Anggrem, Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YPM tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, YPM mengakui perbuatannya memalak sejumlah pedagang di kawasan Jalan Merdeka.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Y.P.M merupakan residivis yang kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Manokwari agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polresta Manokwari atau melalui call center aduan 110,” pungkasnya. (mel)





















