KPU Manokwari Tetapkan 61 Titik Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024

0
Rony Frans Wanggai, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menetapkan sebanyak 61 titik lokasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada 2024. 

Rony Frans Wanggai, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Manokwari mengatakan, 61 titik lokasi pemasangan APK terdiri dari 45 titik pemasangan baliho dan 16 titik pemasangan spanduk yanng tersebar di 9 Distrik.

Rony menjelaskan, jadwal pemasangan APK telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 942 tahun 2024, yang mencakup dua jenis pemasangan, yaitu baliho dan spanduk. 

“Untuk APK dibagi dalam dua pemasangan yaitu baliho sebanyak 45 titik dan spanduk sebanyak 16 titik pemasangan yang sudah di SK kan,” ujarnya, Jumat (27/9/2024) di kantor KPU Manokwari.

Rony mengharapkan agar para pasangan calon (paslon) mematuhi ketentuan ini dan memasang APK di titik yang telah ditentukan.

“Kami berharap paslon bisa memasang seluruh APK sesuai dengan ketentuan, jika tidak sesuai, berarti bukan tanggung jawab KPU itu sudah menjadi ranah Bawaslu,” tuturnya.

Rony juga menambahkan, pemasangan APK di depan rumah warga diperbolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pemilik rumah. Namun, jika terdapat pihak yang merasa terganggu, mereka bisa melaporkannya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Jika pemasangan APK tidak mendapatkan izin dari warga, dapat diadukan ke Bawaslu untuk dapat segera dicabut. Namun untuk titik yang sudah ditentukan KPU, masyarakat pun tidak diperbolehkan untuk merusak bahkan mencabut APK tersebut,”  pungkasnya. (mel)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.