MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Mekanisme Pemilihan Anggota MRPB telah mendapatkan Nomor Registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, namun hingga saat ini belum ditanda tangani Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat.
Hal ini dibenarkan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan usai melakukan pertemuan bersama DPR-PB di Aston Niu, Senin (4/7/2022).
Menurut Waterpauw, telah dilakukan diskusi terkait konsep Perdasi tentang MRPB. Dimana berbicara terkait mekanisme pemilihan dan sebagainya. “Memang sudah ada penomoran, tetapi saya belum tanda tangan, sehingga waktu itu saya memberikan atensi kepada staf, baik kepala Biro, Asisten dan Staf Khusus untuk mengkaji beberapa Perdasi maupun Perdasus yang sudah ada, termasuk Pergub,” jelasnya.
Setelah dikaji ditemukan ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan kembali. “Namanya membuat aturankan kadang-kadang bisa juga terjadi ketidaksempurnaan ,sehingga itu bagian yang mau kita mengeliminir adanya komplain-komplain dari para pihak ketika nanti mereka berbenturan, ketika mengajukan hak-hak mereka dan keinginan mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut Waterpauw menyampaikan dimana meski Perdasi pemilihan anggota MRPB telah diberikan nomor registrasi, namun perlu dikonsultasikan kembali.
“Sebagai wakil Pemerintah Pusat kita akan mengkolaborasi waktu dan ruang ini kepada pimpinan di pusat, menginggat mereka yang di pusat sangat sibuk, sehingga semua tergantung kapan waktunya beliau-beliau, sehingga kita bisa cepat ke sana dan bisa melakukan konsultasi terkait Perdasi MRPB,”pungkasnya. (aa)