JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri yang juga Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Suhajar Diantoro mengamanatkan tugas tersebut secara langsung dalam Rapat Pembentukan BRIDA, Senin (4/7/2022).
Rapat yang berlangsung secara virtual ini turut dihadiri oleh para perangkat Badan Litbang Daerah (Balitbangda).
Suhajar menjelaskan, BRIDA berperan melaksanakan fungsi penunjang pemerintah dalam mendukung program daerah berbasis riset. Peran tersebut dibutuhkan dalam mendukung pengambilan keputusan agar semakin valid, termasuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Sebagaimana diketahui, saat ini baru beberapa daerah yang sudah membentuk BRIDA, seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. Pemerintah terus mendorong pembentukan BRIDA di daerah-daerah lainnya.
“Saya menyampaikan pesan Bapak Mendagri agar seluruh daerah menyegerakan ini. Saya yakin seluruh Kabag, Karo Hukum dan Organisasi sudah paham, dan nanti konsultasi bisa silakan datang satu-dua orang, melihat anggaran atau virtual juga bisa,” katanya.
Suhajar menegaskan, pembentukan BRIDA untuk mendorong inovasi daerah. Pembentukan ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik, dan daya saing daerah. Karena itu, keberadaan BRIDA diharapkan bisa dikembangkan lebih baik agar menghasilkan output dan rekomendasi kebijakan bagi kepala daerah.
“Cita-cita, visi dan misi kepala daerah harus didukung berbasis riset, sehingga keputusan yang diambil berbasis riset, begitu. Jadi pada saat Bappeda rapat tentang perencanaan pembangunan itu berbasis data riset. Enggak bisa sembarang-sembarang saja,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Suhajar meminta Pemda yang belum memiliki BRIDA agar segera membentuknya. Terlebih adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) khususnya mengganti dan memperluas peran Badan Litbang menjadi BRIDA. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat perlu melanjutkan arahan tersebut kepada bupati/wali kota. Daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pembentukan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan sebagai landasan perencanaan pembangunan.
“Jadi mekanisme pembentukan badan ini sama seperti biasa ya, berarti nanti itu kan Peraturan Daerah. Berarti nanti daerah ini kabupaten/kota ke provinsi, yang provinsi ke Kemendagri, yang mau verifikasi ini ada pertanyaan-pertanyaan silakan saling bertanya, diskusi bersama,” tandas Suhajar. (rls/bm)