MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw optimis dalam waktu dua minggu bisa menyelesaikan penetapan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua dan 107 tentang penerimaan, pengelolah, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam angka pelaksanaan Otsus Papua.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 yakni PP 106 dan 107, turunan dari PP tersebut yaitu Perdasus dan Perdasi.
“Sesuai dengan amanat PP 106, kita diberikan batas waktu oleh Pemerintah Pusat selama 1 tahun, sehingga jatuh tempo penyelesaian Perdasus dan Perdasi pada 19 Juli 2022,” kata PJ Gubernur saat ditemui wartawan usai melakukan pertemuan bersama OPD Teknis, Tim Pemerintahan dan Bapemperda di Aston Niu, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut Pj Gubernur menyampaikan optimis bisa selesai tepat waktu, karena sudah ada konsep dasarnya, hanya saja untuk menyamakan beberapa redaksional, dan ada beberapa point-point penting yang harus dimasukkan di dalamnya. “Itu yang sedang kita buat memang beberapa hari ini mereka kerja cukup keras.Sekarang tinggal waktu saja kita padukan dengan teman-teman DPR-PB, sehingga dalam waktu dekat secepatnya kita minta waktu Pemerintah Pusat untuk bertemu,” ungkapnya.
Menurutnya, masih ada tersisa 9 Perdasi dan Perdasi yang belum mendapatkan penomoran dari Pemerintah Pusat, sehingga kita akan berkolaborasi bersama untuk menyelesaikan Perdasus dan Perdasi tersebut.
” Yang jelas kami Pemerintah Daerah akan siap membeck-up sebisa-bisanya dengan maksimal, untuk anggarannya saya tidak tau darimana, namun nanti upayakan sebisanya,” pungkasnya.(aa)