MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan sesuai peraturan yang ada sudah sangat jelas Wakil Bupati Edi Budoyo akan dilantik sebagai Bupati Manokwari menggantikan (alm) Demas Paulus Mandacan.
Gubernur Dominggus Mandacan mengaku sudah ada surat dari Mendagri untuk Gubernur yang menunjuk atau memberikan Surat tugas kepada Wakil Bupati untuk menjalankan tugas Bupati sambil menunggu proses administrasinya.
“Kemudian nanti akan diusulkan ke Kemendagri untuk menetapkan wakil Bupati sebagai Bupati Manokwari untuk melaksanakan masa jabatan sisa, melalui paripurna DPRD dan untuk posisi wakil nantinya diusulkan dari parpol pengusung,” jelas Dominggus saat ditemui usai pelantikan, Senin (27/4/2020) di kantor Gubernur.
Sementara itu Baesarah Wael, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol ) Papua Barat menyampaikan untuk masa jabatan bupati (alm) dan wakil Bupati akan berakhir pada bulan Februari 2021, sehingga tidak dilakukan pergantian oleh pejabat baru, namun dilaksanakan oleh wakil kepala daerah hingga masa jabatan berakhir di tahun 2021.
“Semua itu sesuai UU yang menyatakan apabila masa jabatan itu dibawah 18 bulan maka tidak dilakukan pergantian oleh pejabat baru, namun dilaksanakan oleh wakil kepala daerah hingga masa jabatan berakhir,” terangnya.
Mengacu pada aturan maka kepemimpinana bupati dihitung dari April –Februari 2021 hanya 10 bulan saja, artinya kurang dari 18 bulan. Apabila diatas satu setengah tahun masih ada masa jabatannya maka DPRD akan melakukan pemilihan pergantian bupati yang akan diusulkan oleh partai pengusung saat itu.(aa/bm)