MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat akan melakukan sosialisasi terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang telah ditetapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Sosialisasi ini dijadwalkan mulai 23 Juni 2025 dan akan dilaksanakan di tiga kabupaten, yakni Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, menjelaskan terdapat enam regulasi yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya satu Perda pada 2021, dua Perda pada 2022, satu Perda pada 2023, dan dua Perda lainnya pada 2024.
Namun, hanya tiga di antaranya yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
“Hal-hal teknis sudah kita sepakati. Dari enam regulasi, hanya tiga yang akan disosialisasikan karena sisanya belum diundangkan atau ditetapkan secara resmi,” jelas Ngabalin dalam agenda pembobotan materi sosialisasi, Selasa (18/6/2025).
Ngabalin menegaskan bahwa meskipun ketiga perda tersebut belum memiliki peraturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sosialisasi tetap akan dilaksanakan karena Pergub merupakan kewenangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kebijakan.
Adapun tiga regulasi yang akan disosialisasikan adalah:
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
- Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Setelah pelaksanaan di tiga kabupaten tersebut, tim akan kembali ke Manokwari untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi di ibu kota provinsi. (dra)