DPR Papua Barat Desak Pemprov Tuntaskan Rekomendasi BPK atas LKPD 2025

0
Rapat Paripurna DPR Papua Barat dengan agenda Penetapan catatan dan rekomendasi DPR Papua Barat terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Papua Barat tahun anggaran 2025. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- DPR Papua Barat menetapkan catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (30/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor didampingi Wakil Ketua II Samsuddin Seknun. Agenda rapat difokuskan pada penetapan catatan dan rekomendasi DPR sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dalam dokumen rekomendasinya, DPR Papua Barat menilai hasil pemeriksaan BPK RI masih menunjukkan berbagai kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terdapat 13 temuan utama yang mencakup aspek perencanaan dan penganggaran, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, bantuan sosial, hibah, belanja tidak terduga, belanja modal, pengadaan barang dan jasa, pendapatan daerah, pengelolaan kas, hingga aset daerah.

DPR Papua Barat menyebut sebagian besar temuan tersebut memiliki pola yang sama, yakni lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, lemahnya verifikasi administrasi, belum optimalnya pengawasan berjenjang, serta belum maksimalnya pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap LHP BPK RI, DPR Papua Barat memberikan sejumlah catatan strategis. Di antaranya, sistem pengendalian intern dinilai belum efektif mencegah kesalahan administrasi maupun ketidakpatuhan terhadap aturan.

Selain itu, kualitas perencanaan dan penganggaran masih belum optimal yang ditandai dengan kesalahan klasifikasi belanja serta lemahnya verifikasi dokumen perencanaan.

DPR juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan administrasi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, serta belanja tidak terduga.

Pengelolaan bantuan pemerintah dinilai masih memerlukan pembenahan mulai dari tahap perencanaan, verifikasi penerima, penyaluran hingga pertanggungjawaban.

Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan pemerintah juga dinilai belum optimal karena masih ditemukan kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek, serta belum konsistennya penerapan sanksi kepada penyedia jasa.

DPR Papua Barat menegaskan penyelesaian rekomendasi BPK tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Melalui rekomendasi yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut, DPR meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu yang ditetapkan.

DPR juga mendorong penguatan SPIP di seluruh perangkat daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan pengawasan terhadap pengelolaan belanja, serta percepatan pemulihan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah ke kas daerah.

Selain itu, DPR merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, menjadikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala kepada DPR Papua Barat.

Dalam dokumen tersebut, DPR Papua Barat juga menetapkan penyelesaian rekomendasi BPK yang berdampak pada potensi kerugian daerah dan pengembalian dana ke kas daerah sebagai prioritas utama yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama perangkat daerah terkait. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses